Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Kandungan Filosofis Dari Suntiang Perempuan Minangkabau


Nevi Irwan Prayitno mengenakan Suntiang ( Foto : Kumparan.com )

#raunholic tradisi -- Suntiang merupakan perhiasan kepala bertingkat berwarna keemasan yang dipakai oleh perempuan Minangkabau . Hiasan ini berbentuk setengah lingkaran yang terdiri dari susunan ornamen bermotif flora dan fauna, di antaranya diambil dari bentuk bunga mawar, pisang, burung merak, kupu-kupu, dan ikan. ( dikutip dari wikipedia )

Ukuran suntiang berbeda menurut pemakaiannya. Suntiang yang dipakai pengantin perempuan memiliki ukuran besar atau disebut suntiang gadang, sedangkan suntiang berukuran kecil atau suntiang ketek dipakai oleh pendamping pengantin perempuan. Berat suntiang berkisar antara 3,5 sampai 5 kg. Namun, belakangan suntiang dibuat dengan ukuran lebih kecil dan bahan yang lebih ringan untuk memudahkan proses pembuatan dan pemakaian.

Adapun suntiang nan salapan itu adalah analogi peranan perempuan dewasa telah berumah tangga di Minangkabau:

1. Limpapeh Rumah Nan Gadang

pengertian limpapeh disini mengisyaratkan bahwa Bundo Kanduang atau perempuan Minangkabau itu bersifat tenang dan tidak liar, artinya; seorang wanita tidak suka keluar rumah, tidak suka bertandang, tidak suka bergunjiang dsb. Ketenangan seorang wanita itu memberi kesan damai di rumah tangga. Limpapeh Rumah Nan Gadang dalam istilah Minang bermakna adalah tiang penyangga dalam rumah tangga. Kita dapat memahami bahwa makna dari bundo kanduang sebagai limpapeh rumah gadang adalah perempuan bijaksana yang merupakan tiang penyangga dari keutuhan rumah tangga.

2. Sumarak Anjuang Nan Tinggi

disini mengisyaratkan bahwa seorang Bundo Kanduang atau perempuan haruslah bijak dan pandai menata rumah, penataan rumah tersbut sesuai dengan mungkin jo patuik , artinya dengan keberadaan dan kearifan wanita mengatur dan menaata rumah dapat membarikan kesan semarak dalam kehidupan di rumah tangga, sehingga memberi akibat kepada suami untuk betah tinggal di rumah dengan demikian akan terciptalah rumah tangga yang sakinah.

3. Amban Puro Biliak Nan Dalam, 

disini diartikan bahwa Bundo Kanduang atau perempuan adalah sebagai wadah tempat penyimpanan yang berarti bahwa Bundo Kanduang itu memiliki kemampuan menyimpan, memelihara, melestarikan serta menggunakan setiap hak dan harta kekayaan dan kebesaran soko sangsako dan kerahasian kaumnya. Dengan demikian akan terwujudlah kewibawaan suatu kaum yang senantiasa juga akan mengangkat wibawa dan martabat bangsa.

4. Anak Kunci Lumbuang bapereng, 

bahwa Bundo Kanduang atau perempuan Minangkabau itu mempunyai kebijakan dalam menyusun anggaran biaya ekonomi rumah tangga, sehingga tidak dikenal ketekoran dalam kehidupan berumah tangga. Bundo Kanduang hendaklah jelimet dan penuh perhitungan dalam menyusun anggaran biaya rumah tangga, sebab wanita itu dinamakan dengan ibu rumah tangga yang berarti ibulah yang lebih banyak tahu akan kebutuhan rumah tangga, sementara laki-laki atau bapak disbut dengan kepala keluarga yang hanya bertanggung jawab dalam pengadaan dan untuk pengelolaan slanjutnya berada dipihak perempuan.

5. Acang-acang Dalam Nagari, 

mengisyaratkan bahwa seorang Bundo Kanduang mempunyai kecakapan dan keterampilan dalam melakukan kegiatan di kaum, kampuang,suku dan nagari, sebab ia adalah panutan oleh masyarakat. Kecakapan dan keterampilan perempuan sangat diharapkan dalam sebuah kaum, karena perempuanlah yang lebih dekat dengan keturunannya sebab kita di Minangkabau menganut garis keturunan ibu yang lebih kita kenal dengan matrilineal.

6. Urang Elok Salendang Dunia, 

bahwa Bundo Kanduang itu adalah suri tauladan bagi kaum dan masyarakat. Bundo Kanduang itu contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat banyak sehingga dengan keberadaan Bundo Kanduang orang disekitar akan berbahagia dan rasa tenteram serta aman, yang juga berarti Bundo Kanduang itu mampu menciptakan situasi dan kondisi elmah yang baik dalam kegiatan bernagari demi kemajuan untuk masa kedepan.

7. Unduang-unduang ka Madinah, 

bahwa Bundo Kanduang itu mampu mendidik anak keturunannya untuk menunaikan Ibadah Haji / Rukun Islam yang Kelima. Artinya mendidik moral dan pengetahuan dalam meraih cita-cita untuk masa kedepan. Tanggung jawab perempuan sangat dituntut dalam hal tersebut, sebab perempuan itu seyogianya memberikan pendidikan dengan perasaan dan lemah lembut serta dengan penuh belaian kasih dan sayang.

8. Payuang Panji ka Sarugo, 

Bundo Kanduang itu dapat dan mampu membimbing dan melindungi kaumnya, tentang ilmu pengetahuan agama untuk bekal diakhirat nanti demi untuk dapat menempati tempatnya di Sorga kelak. Keberadaan Bundo Kanduang itu sangat berperan dalam mendidik anak keturunan untuk mencapai masa ke depan yang lebih bahagia yang dilandasi dengan ilmu umum dan ilmu agama ( akhlak mulia dan moral yang sehat ).

Dikutip dari : Catatan Saiful Guci