Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Adat Dalam Perspektif Dialektika, Logika , Dan Sistematika


#raunholic -- Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang  atau Sumatera Barat. 

Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.

Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.

Seorang Raja atau Penghulu memegang kekuasaan karena keturunan, dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang memegang otoritas agama dalam masyarakat. Dari ide ini muncul adagium Adat basandi syarak; Syarak basandi Kitabullah.

Sesudah kedatangan kolonialis Eropa, wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas Tanah Ulayat, peraturan waris, perkawinan, dan Adat istiadat saja. Kekuasaan hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah kolonial.

Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan.

Setelah berlakunya Undang-undang Otonomi daerah tahun 1999 dan gerakan Kembali ka Nagari, Adat Minang mendapat tempat yang lebih baik dan dimasukkan sebagai salah satu dasar pemerintahan Nagari, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Provinsi, sesudah UUD 1945.

Ada 4  macam adat menurut dialektika, logika, sistematika Alam Terkembang

1. Adat yang sebenarnya adat
2. Adat yang diadatkan
3. Adat yang teradat
4. Adat - istiadat

Menurut Ensiklopedi bahasa Indonesia, adat disebut juga sebagai urf (bahasa Arab) atau sesuatu yang dikenal, diketahui serta diulang-ulang dan menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.

Dilihat dari ajaran Islam, adat itu ada yang baik dan ada pula yang buruk.
Adat yang buruk contohnya menyuguhkan minuman keras kepada tamu-tamu di dalam pesta.

Bagi umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum apabila memenuhi tiga persyaratan yaitu:

1.Tidak berlawanan dengan dalil yang tegas dalam Alquran atau hadis yang shahih.

2. Telah menjadi kebiasaan yang terus menerus berlaku dalam masyarakat.

3. Menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya.

Hadis dari Ibnu Abbas:  Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka pada sisi Allah juga baik.

Berbeda dengan dengan kebiasaan orang Arab jahiliah zaman nabi; maka di dalam budaya Minang Kabau adat itu baik semuanya.

Orang Minang akan marah sekali bila disebut tak tahu adat atau tidak beradat.

Pada waktu hukum adat masih dipegang teguh maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan atau minimal dikatakan sebagai orang yang tak tahu pada nan Empat.

Kalimat semacam ini diucapkan karena menurut alam pemikiran mereka, ... hewan yang berkaki empat tidak akan pernah tahu pada dialektika yang Empat tersebut.

Tak ada orang yang berani melanggar adat karena akan dibuang sepanjang adat atau dikeluarkan dari pergaulan masyarakat

1. Adat yang sebenarnya adat adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air.

Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.

2. Adat yang diadatkan ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat.

Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam.
Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.

Yang lumpuh penunggu rumah, yang kuat pengangkat beban, yang pandai lawan bicara atau The right man on the right place.

Yang tua dihormati
Yang kecil disayangi
Sama-sebaya ajak berkawan
Cerdik jangan menjual
Gadang jangan melindas

Tukang yang tidak membuang kayu
Yang bengkok untuk bajak
Yang lurus untuk tangkai sapu
Penarahan (limbah) untuk kayu bakar

3. Adat yang teradat yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah.

Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.

Perubahan aturan juga dimungkinkan berdasarkan musyawarah.

Bulat air karena (pem)buluh, bulat kata karena mufakat.

Sarana untuk melaksanakan musyawarah di ranah Minang disebut Kerapatan Adat Negari (KAN).

Kelompok masyarakat Minangkabau di perantauan ada yang membuat aturan bersama dalam pelaksanaan pesta perkawinan, acara kematian, perekonomian dan sebagainya.
Semua aturan ini bisa berubah ibarat tanaman, patah tumbuh hilang berganti.

4. Adat-istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Terwujudnya adat-istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya seperti kacang panjang dan lada, gadangnyo diambak tingginya dianjuang.

Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah di sekitarnya selalu (digemburkan) sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah.

Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan.
Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali.
Demikian pula pelaksanaan adat-istiadat ini di tengah-tengah masyarakat.

Catatan :

- Dua yang tersebut di atas yaitu adat yang sebenarnya adat dan adat yang diadatkan merupakan adat yang *berbuhul (ikatan) mati,* sepanjang zaman tidak dapat diubah.

Lazimnya disebut sebagai adat.
Adat yang teradat dan adat-istiadat merupakan adat yang berbuhul sentak (longgar ikatannya), dapat berubah-ubah dan disebut sebagai istiadat.

Kata nan Empat menurut logika :

Lain padang lain Belalang
Lain tempat berbeda adatnya
Begitulah petuah nenek moyang

Adat dipakai petang dan pagi
Ke lurah sama menurun
Ke bukit sama mendaki
Ketika terlentang menjilat embun

Sumber: - Wikipedia
                - Forum Pegiat Literasi Padang Panjang